Senin, 19 Maret 2012

SUARA ISLAM Online - Ketua Mahkamah Konstitusi Lecehkan MUI

Jakarta (SI ONLINE)- Barangkali merasa dirinya besar karena memimpin lembaga yang  bisanya hanya menghukum tetapi tidak bisa dihukum dan pernah menduduki jabatan di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sampai berani melecehkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu terjadi ketika Mahfud MD diundang ke Kantor Pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta, untuk memberikan penjelasan seputar Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal pengucapan 17 Februari 2012 tentang Hubungan Anak Diluar Nikah.

Waktu itu Ketua MK Mahfud MD diundang MUI secara resmi melalui surat. MUI mengundang Mahfud MD untuk hadir pada rapat pleno MUI pada Selasa (13/3) lalu untuk memberikan penjelasan mengenai Putusan MK tersebut. Namun ternyata jawaban Mahfud MD cukup menyakitkan bahkan terkesan melecehkan pada ulama di MUI.

“Pak Mahfud MD bukannya datang menghadiri undangan resmi MUI, tetapi malah balik mengundang MUI untuk hadir ke MK dan itupun dilakukan hanya melalui SMS. Saya kira itu bentuk pelecehan terhadap MUI,” ungkap KH Ma’ruf Amin.

Untuk itu ulama yang juga anggota Wantimpres tersebut menyatakan dalam soal Putusan MK tentang Hubungan Anak Diluar Nikah ini, MUI telah berhadap-hadapan dengan MK karena menentang keras putusan yang melanggar Syariah Islam tersebut.

Memang sebelumnya MK telah membuat kontroversi hukum yang akan berdampak sangat luas dan melanggar Syariah Islam, dengan mengabulkan judicial review terhadap UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 43 ayat (1) tentang hubungan anak diluar nikah.

Pada pasal 43 ayat (1) disebutkan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Dengan dikabulkannya judicial review pasal 43 ayat (1), maka anak diluar perkawinan (anak hasil perzinahan, anak hasil kawin kontrak, anak hasil kumpul kebo dan lain lain) juga mempunyai hubungan perdata termasuk hak waris, hak nafkah, wali, nasab dengan “bapak biologisnya”, jadi bukan hanya ibunya saja. (*)

Rep: Abdul Halim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Media Online

pemuda

pemuda