Sabtu, 02 Februari 2013

Sengketa PBB-KPU oleh Bawaslu berakhir seperti dagelan




1. Pemeriksaan sengketa PBB-KPU oleh Bawaslu berakhir seperti dagelan. Antara pertimbangan hukum dengan putusan gak nyambung samasekali;

2. Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu yakni kterwakilan prmpuan dlm pengurus partai hanya di Pusat, bukan di daerah;

3. Terhadap keanggotaan yg oleh KPU dinyatakan tdk memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tdk dpt menilai;

4. Tapi anehnya keputusannya, Bawalu menolak permohonan PBB untuk disahkan sbg peserta pemilu;

5. Antara pertimbangan hukum dg putusan yg dibuat Bawaslu, logika hukumnya tdk nyambung, sehingga putusannya aneh;


6. Kalau keterangan keanggotaan PBB di bbrp daerah yg dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang;

7. Kalau keterangan KPU ttg anggota dan sanggahan PBB tdk bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa dianggap tdk ada, bukan PBB tdk diloloskan

8. Jangan karena ketidakmampuan Bawaslu menilai keterangan KPU dan sanggahan PBB tentang anggota, PBB jadi dirugikan;

9. Akhirnya saya menilai Bawaslu tidak mampu menjalankan tugas sesuai amanat UU. Kerja mrk ngawur dan memalukan!

10. PBB akan terus melawan KPU dan melaporkan mrk ke Mabes Polri karena berbagai pelanggaran yg bersifat pidana yg mrk lakukan;

11. PBB akan melaporkan Bawaslu atas pelanggaran etik yg mereka lakukan selama memeriksa sampai memutuskan sengketa PBB vs KPU.

12. PBB takkan berrhenti lakukan perlawanan sampai akhir. Kami lawan dg menggunakan cara2 yg sah dan konstitusional!


sumber Tweets   Yusril Ihza Mahendra@Yusrilihza_Mhd (2/Feb/2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Media Online

pemuda

pemuda