1. Pemeriksaan sengketa PBB-KPU oleh Bawaslu berakhir
seperti dagelan. Antara pertimbangan hukum dengan putusan gak nyambung
samasekali;
2. Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu yakni kterwakilan
prmpuan dlm pengurus partai hanya di Pusat, bukan di daerah;
3. Terhadap keanggotaan yg oleh KPU dinyatakan tdk
memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tdk dpt menilai;
4. Tapi anehnya keputusannya, Bawalu menolak
permohonan PBB untuk disahkan sbg peserta pemilu;
5. Antara pertimbangan hukum dg putusan yg dibuat
Bawaslu, logika hukumnya tdk nyambung, sehingga putusannya aneh;
6. Kalau keterangan keanggotaan PBB di bbrp daerah yg dikemukakan
KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang;
7. Kalau keterangan KPU ttg anggota dan sanggahan PBB
tdk bisa dinilai Bawaslu, harusnya sengketa dianggap tdk ada, bukan PBB tdk
diloloskan
8. Jangan karena ketidakmampuan Bawaslu menilai
keterangan KPU dan sanggahan PBB tentang anggota, PBB jadi dirugikan;
9. Akhirnya saya menilai Bawaslu tidak mampu
menjalankan tugas sesuai amanat UU. Kerja mrk ngawur dan memalukan!
10. PBB akan terus melawan KPU dan melaporkan mrk ke
Mabes Polri karena berbagai pelanggaran yg bersifat pidana yg mrk lakukan;
11. PBB akan melaporkan Bawaslu atas pelanggaran etik
yg mereka lakukan selama memeriksa sampai memutuskan sengketa PBB vs KPU.
12. PBB takkan berrhenti lakukan perlawanan sampai akhir.
Kami lawan dg menggunakan cara2 yg sah dan konstitusional!
sumber Tweets Yusril Ihza Mahendra @Yusrilihza_Mhd (2/Feb/2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar