1. Pemeriksaan sengketa PBB-KPU oleh Bawaslu berakhir
seperti dagelan. Antara pertimbangan hukum dengan putusan gak nyambung
samasekali;
2. Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu yakni kterwakilan
prmpuan dlm pengurus partai hanya di Pusat, bukan di daerah;
3. Terhadap keanggotaan yg oleh KPU dinyatakan tdk
memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tdk dpt menilai;
4. Tapi anehnya keputusannya, Bawalu menolak
permohonan PBB untuk disahkan sbg peserta pemilu;
5. Antara pertimbangan hukum dg putusan yg dibuat
Bawaslu, logika hukumnya tdk nyambung, sehingga putusannya aneh;