Sabtu, 02 Februari 2013

Sengketa PBB-KPU oleh Bawaslu berakhir seperti dagelan




1. Pemeriksaan sengketa PBB-KPU oleh Bawaslu berakhir seperti dagelan. Antara pertimbangan hukum dengan putusan gak nyambung samasekali;

2. Dua argumen PBB dibenarkan oleh Bawaslu yakni kterwakilan prmpuan dlm pengurus partai hanya di Pusat, bukan di daerah;

3. Terhadap keanggotaan yg oleh KPU dinyatakan tdk memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tdk dpt menilai;

4. Tapi anehnya keputusannya, Bawalu menolak permohonan PBB untuk disahkan sbg peserta pemilu;

5. Antara pertimbangan hukum dg putusan yg dibuat Bawaslu, logika hukumnya tdk nyambung, sehingga putusannya aneh;

Media Online

pemuda

pemuda